Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Lampu Truk Tidak Bisa Asal, Risiko Garansi Gugur

Kompas.com - 02/08/2023, 15:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Truk tidak menjadi kendaraan niaga yang tidak bisa terlepas dari angkutan logistik atau berbagai barang.

Sebagai kendaraan yang penting bagi bisnis perekonomian suatu negara, namun masih banyak yang abai dengan faktor keselamatan truk. Maka dari itu tidak sedikit truk yang sengaja dimodifikasi guna mempercantik tampilan.

Mohamad Apandi, Service Manager PT Armindo Perkasa atau diler Hino Ciawi mengatakan, melakukan modifikasi truk secara sembarangan dapat menggugurkan asuransi dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

“Melakukan modifikasi atau melakukan ubahan itu dari ATPM tidak boleh, begitu juga untuk bagian kelistrikan seperti lampu-lampu. Karena setiap truk itu punya kapasitas beban kelistrikan yang sudah diatur dari pabrikan. Bila mengubah dengan lampu lain kita tidak tahu kapasitas yang dikeluarkan oleh kelistrikan truk nantinya akan sama atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Pepen tersebut kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2023).

Baca juga: Pemilik Mobil Jangan Malas Cek Kondisi Ban

Pepen menjelaskan, setiap pabrikan truk sudah menyiapkan rancangan untuk pengambilan arusnya listrik pada produk truk maupun bus.

Tapi kebanyakan orang melakukan modifikasi itu hanya mengambil arus listrik pada truk secara acak. Maka bukan tidak mungkin truk alami konslet karena modifikasi yang dilakukan.

“Contohnya untuk lampu kecil mereka tidak ambil arus listrik dari sikring, kebanyakan tidak bikin dudukan sendiri tapi langsung suntik. Itu tidak boleh karena berat kabel di satu titik aja,” kata Pepen.

Jejeran truk Hino sedang service berkalaKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Jejeran truk Hino sedang service berkala

 Baca juga: Indonesia Punya Potensi Jadi Pusat EV di ASEAN

Pepen juga mengatakan, selama truk tidak melakukan modifikasi berlebihan bisa melakukan program free service dari Hino. Maka dari itu, disarankan agar pemilik truk service rutin kendaraan sesuai dengan buku panduan.

“Setiap penjualan unit Hino yang OTR ada buku servicenya, dan buku service itu wajib dijalankan untuk ketentuan garansi,” kata Pepen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com