JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen yang akan membeli mobil bekas mesti teliti. Bukan cuma mengenai kondisi mobil dan keabsahan surat-surat, namun juga perlu mengecek mobil tersebut bebas tilang ETLE atau tidak.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, mengatakan, membeli mobil bekas dalam keadaan terblokir akibat tilang ETLE ke depan akan merugikan saat mengurus perpajakan.
Baca juga: Video Pengendara Motor yang Tidak Bisa Melanjutkan Perjalanan Akibat Ban Benjol
“STNK tidak kalah pentingnya, pastikan juga di sini ya kalau bicara pajak harus dibayarkan dulu, karena nilainya akan berubah kalau pajak belum dibayarkan, jangan sampai di belakangnya kagok,” kata Aldo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Cara mengecek status tilang ETLE bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara manual yakni mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya atau kedua dengan cara online lewat pengecekan situs resmi ETLE.
Lewat situs resmi, calon konsumen hanya perlu memasukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Maka kemudian akan keluar hasil apakah mobil tersebut punya tunggakan denda tilang atau tidak.
Baca juga: Jangan Tertipu Beli Mobil Bekas Online, Transfer Uang tapi Hilang
"Iya kalau ETLE yang cuma denda Rp 250.000 tidak menggunakan sabuk pengaman, atau ganjil genap. Kalau ternyata memperpanjang STNK tidak bisa, begitu dilihat diblokir karena 10 pasal dilanggar, lumayan," kata Aldo.
"Karena satu pasal kita bicara tidak menggunakan safety belt saja tertangkap ETLE sudah Rp 500.000, ganjil genap Rp 250.000, main ponsel sekitar Rp 500.000, saya lupa angka pastinya, tapi yang jelas mahal," katanya.
"Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak diselesaikan proses perpanjangan (STNK) tidak bisa dilakukan,” kata Aldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.