Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Klaim Jumlah Kamera ETLE Statis Mencapai 433 Titik

Kompas.com - 06/07/2023, 14:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan Indonesia saat ini memiliki ratusan kamera tilang alias ETLE statis, untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.

“Bahwa sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis,” ujar Firman, dilansir dari laman Humas Polri (6/7/2023).

“Lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board,” kata dia.

Baca juga: Ini Cara Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Kakorlantas mengatakan Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.

Selanjutnya, Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.

Kakorlantas menambahkan pihaknya juga terus meningkatkan kemampuan ETLE, yang difungsikan sebagai sistem penegakan hukum dalam berlalu lintas berbasis teknologi informasi.

Baca juga: Hindari Kebiasan Ini Saat di Tanjakan, Bikin Kopling Cepat Aus

Salah satu kemampuan kamera ETLE terbaru misalnya dapat mengenali pelat nomor kendaraan.

“Sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya,” ucap Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau