Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.855 Pelanggaran Lalu Lintas, Melawan Arus Paling Dominan di Depok

Kompas.com - 26/07/2023, 07:32 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com – Ribuan pengendara roda dua dan roda empat ditilang polisi selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 di Kota Depok. Pengendara paling banyak ditilang karena melawan arus.

“Selama 14 hari Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Depok, yang terjaring tilang ETLE sebanyak 305 kendaraan dan tilang manual 1.550 kendaraan, jadi total 1.855 unit kendaraan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto, kepada Kompas.com (25/7/2023).

Sugianto mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan yaitu pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, dan sepeda motor yang tidak ada pelat nomor.

Baca juga: Tindakan Kru Bus AKAP jika Ada Copet Menyamar Jadi Penumpang

Foto Satlantas Polres Tangsel saat Gelar Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Selasa (14/6/2022) di German Center, BSD, TangselIstimewa/Satlantas Polres Tangsel Foto Satlantas Polres Tangsel saat Gelar Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Selasa (14/6/2022) di German Center, BSD, Tangsel

“Sepanjang kegiatan ini juga terjadi 33 kali kecelakaan lalu lintas, tidak ada korban meninggal dunia,” kata dia.

Untuk diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2023 di seluruh jajaran Polda. Operasi Patuh Jaya sendiri digelar selama 14 hari yang dimulai sejak Senin, 10 Juli 2023 sampai Minggu, 23 Juli 2023.

Terdapat 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Baca juga: Ini Alasan Konsumen Menjajal BBM Baru Pertamax Green 95

Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.

Sasaran berikutnya adalah kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan sasaran untuk kendaraan roda empat atau lebih, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan penggunaan pelat RFS/RFP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com