Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Sopir Bus Dihukum Push Up Oleh Anggota TNI

Kompas.com - 16/07/2023, 14:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video sopir bus yang dihukum oleh anggota TNI di salah satu ruas jalan.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @videobusindonesia_, pada Minggu (16/7/2023). Tidak diketahui apa yang menjadi penyebab dan di mana kejadian tersebut terjadi.

Dalam tayangan video itu, terlihat dua orang lelaki yang diduga sopir bersama kernet bus jurusan Surabaya-Solo-Yogyakarta, menjalani hukuman push up dan squat jump yang diberikan oleh anggota TNI.

Baca juga: Mick Doohan Sebut Honda Sudah Tidak Cocok dengan Marquez

Video itupun mendapat beragam komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang menduga hukuman tersebut diberikan oleh anggota TNI lantaran bus dikendarai secara ugal-ugalan.

“Biar kapok tidak ugal-ugalan,” tulis akun @pejuangterop.

“Semangat latihan mental di kasih dari aparat. Nanti jangan di ulangi kesalahan,” tulis komentar @andi_19795.

“Sopir-sopir bus khususnya Jatim menang punya bakar jadi driver mobil F1,” kata akun @pejuang_receh_surabaya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Video Bus Indonesia (@videobusindonesia_)

 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, dari perspektif hukum jika sanksi berupa push up terhadap pelanggar lalu lintas memang tidak ada aturannya.

“Hanya saja, dengan adanya video viral sopir bus yang disuruh push up merupakan bentuk pendekatan sanksi sosial. Tujuannya untuk mengingatkan sopir bahwa apa yang dilakukan cukup membahayakan keamanan dan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Tesla Cybertruck Resmi Diproduksi Massal, Sudah Antre 1 Juta Pembeli

Budiyanto juga mengingatkan agar tetap berhati-hati saat mengemudikan kendaraan bermotor saat sedang berada di sekitar bus.

Apalagi bus adalah angkutan umum yang membawa orang banyak, apabila tidak hati-hati dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau