Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Tanggapi Keluhan Artis yang Kecewa Servis di Bengkel Resmi

Kompas.com - 05/07/2023, 18:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video viral di media sosial tentang curhatan artis Putri Patricia soal layanan purnajual di bengkel resmi Honda.

Dalam video tersebut, Putri mengatakan, mobil Honda yang baru dibelinya mengalami kerusakan pada kunci dan radio. Padahal, mobil tersebut belum ada setahun diluncurkan.

Baca juga: Menguji Kenyamanan dan Kekedapan Kabin Honda WR-V E CVT

"Jadi, ceritanya keluarga kami baru saja beli mobil yang launching belum satu tahun, tapi kita sudah mengalami masalah dari radio rusak, dan juga kunci handle mobil rusak," kata Putri, dikutip dari videonya, Rabu (5/7/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Putri Patricia (@putripatricia888)

Terkait kunci mobil, Putri mengatakan, sudah diperbaiki dan diganti komponennya. Tapi, untuk radio penyelesaian masalahnya malah membuat kecewa.

"Untuk radio saya itu mereka mengganti, memang. Tapi ternyata masih rusak dan setelah dilihat lagi, setelah saya lihat, ternyata yang mereka ganti itu adalah produk yang pernah dipakai, yang sudah rusak, terus dipakai lagi di mobil saya, gitu," ujar Putri.

Baca juga: Begini Pentingnya Fitur VSC pada Honda WR-V RS

Putri merasa kecewa dengan layanan di bengkel resmi Honda tersebut dan merasa dirugikan karena harus bolak-balik ke bengkel.

Head unit Honda WR-VKompas.com/Donny Head unit Honda WR-V

Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan menanganinya.

"Saya sudah dapat kabar beritanya 2 hari lalu. Saat itu, kami sudah langsung berkoordinasi dengan dealer terkait mengenai masalah ini," kata Billy, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

"Memang ada mis-komunikasi internal pada kasus ini. Untuk konsumen tersebut sudah segera kami tangani dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com