SOLO, KOMPAS.com - Meskipun sudah banyak korban dan kerugian dialami, kecelakaan yang melibatkan anak kecil naik sepeda listrik masih saja terjadi.
Seperti pada video unggahan Instagram @lovi123243, di mana terlihat empat anak-anak mengendarai sepeda listrik roda tiga dan masuk ke area carport rumah warga.
Dalam cuplikan video singkat tersebut, anak-anak yang naik sepeda listrik masuk area carport tersebut menabrak bangku, dan lari begitu saja setelah insiden terjadi.
Baca juga: Akibat Kerap Menunda Perbaikan Radiator Mobil
View this post on Instagram
Dari kejadian tersebut, menunjukkan pentingnya peran orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara sepeda listrik bagi anak-anak, serta menerapkan aturan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini.
“Bahasa “sepeda” mungkin jadi acuan orang tua kali ya kalau boleh dikendarai anak-anak. Memang terlihat membahagiakan anak-anak saat dikendarai, tapi jangan lupa ada bahaya yang mengintai jika tidak pergunakan dengan teknik yang benar,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).
Sony melanjutkan, teknik yang benar tersebut bisa dikuasai jika usianya sudah matang. Sementara klasifikasi usia matang ada rata-rata remaja, dengan catatan harus lulus asesmen juga.
“Bagi orang tua, mereka lupa ada mesin listrik yang nempel, kecepatan di atas rata-rata, akselerasi yang spontan, handling yang berbeda, mengerem yang butuh teknik dan seterusnya,” kata Sony.
Baca juga: Seri Terakhir Batal Digelar di Valencia, Dorna Masih Cari Tempat
Menurut Sony, motorik anak-anak belum mampu melakukan hal tersebut dengan benar, sehingga sangat berbahaya jika digunakan anak-anak bermain tanpa pengawasan orang tua.
“Anak-anak belum mampu membaca risiko bahaya, yang ada di pikiran mereka hanya bermain dan bermain. Jadi persiapkanlah perlengkapan bermain mereka sesuai usianya,” kata Sony.
Selain itu, perlu kembali diingat pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia 2024, Bagnaia Pole Position
Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu,seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Selain itu, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.