Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SEVA Tambah Fitur, Kini Bisa Urus Surat Kendaraan via Online

Kompas.com - 04/07/2023, 16:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, SEVA, kini punya layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek, (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

CEO PT Astra Auto Digital Handoko Liem mengatakan, fitur baru Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen.

Baca juga: Jajal Berkendara MX-5 RF Manual di Jalur Perkotaan

“SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” kata Handoko dalam keterangan resmi, Selasa (4/7/2023).

Test drive Kijang Innova Zenix HybridKOMPAS.com/Adityo Test drive Kijang Innova Zenix Hybrid

Handoko mengatakan, lewat layanan ini, konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.

Melalui SEVA, konsumen secara mudah dan efisien dapat membayarkan pajak dan pengurusan surat kendaraan meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB.

Baca juga: Cek Harga Oli Mesin Mobil per Juli 2023

SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup:

  • Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan
  • Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
  • Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
  • Blokir Pelat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
  • Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Pelat B)
  • Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Pelat B)

Baca juga: Satu Hal yang Wajib Diketahui Soal Perawatan Mobil Transmisi Matik

SEVA kini punya layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek.Foto: SEVA SEVA kini punya layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek.

Tata Cara Pengurusan Surat Kendaraan melalui SEVA

  • Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
  • Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
  • Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
  • Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
  • Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com