Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ditiru, Aksi Sopir Toyota Fortuner Potong Lajur di Jalan Tol

Kompas.com - 02/07/2023, 10:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

46

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seringkali ditemui pengguna jalan tol melakukan aksi pindah lajur dengan tidak aman atau secara tiba-tiba. Salah satunya adalah pengemudi yang memaksa keluar tol namun manuver dari lajur paling cepat.

Jadi mereka berpikir agar tidak kelewatan pintu tol, lebih baik memotong dan tetap bisa keluar. Padahal, aksi ini sangat berbahaya sebab bisa berisiko kecelakaan terutama jika pengendara di belakangnya tidak siap dengan kondisi tersebut.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, Sabtu (1/6/2023). Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Toyota Fortuner memaksa keluar pintu tol hingga hampir menyebabkan tabrakan beruntun.

Baca juga: Berlibur ke PRJ, Dishub Imbau Gunakan Transportasi Umum

Mobil yang berada di belakangnya sontak langsung melakukan pengereman mendadak. Bentung manuver berbahaya itu tidak mencelakai pengguna jalan tol lainnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi seperti itu tidak paham etika di jalan raya dan membahayakan orang lain. Menurutnya, pengemudi tersebut berkendara dengan aturannya sendiri bukan berdasarkan aturan lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Kalau salah jalan, bisa berusaha berhenti kalau aman atau keluar tol kemudian masuk lagi di pintu tol selanjutnya,” ucap Sony.

Baca juga: 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dilihat di Pagi Hari, Apa Saja?

Sony melanjutkan, memotong dengan alasan tanggung atau buru-buru sangat tidak disarankan.

“Sebaiknya berkendara di lajur kiri, karena itu lanjur dengan kecepatan rendah di jalan tol, dan biasanya arah keluar ada di kiri. Sehingga ketika ragu menentukan arah tidak membahayakan kendaraan yang ada di belakangnya,” katanya.

Kebanyakan orang beralasan tidak mengetahui wilayah sehingga kerap melakukan manuver berbahaya saat berkendara di jalan tol.

Baca juga: Jangan Keliru! Ini Status Libur 18 dan 21 April 2025 di Kalender Nasional

“Mengingat kecelakaan tidak ada toleransinya, sekalipun pengemudi tadi tidak terlibat kecelakaan, tapi bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain,” katanya.

Sementara itu, bagi pengguna jalan lain yang melakukan pengereman tajam bisa menyalakan lampu hazard.

“Tetapi jangan lama-lama 3 detik saja. Tujuannya supaya pengendara di belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa (berhenti) misalnya di tol,” ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Namun, Jusri mengatakan, mobil keluaran terbaru rata-rata sudah dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala jika pengemudi melakukan rem mendadak.

Baca juga: Persiapan Mitsubishi Triton Generasi Terbaru Jelang AXCR 2023

“Hampir mobil-mobil baru, sedan sudah begitu. Apalagi dia misalnya tiba-tiba tergelincir, selip, di jalan lagi lurus, lampu hazardnya langsung hidup,” kata Jusri.

Maka dari itu, penting bagi seluruh kendaraan bermotor mengetahui makna dari lampu hazard. Sehingga saat melihat isyarat tersebut, bisa melakukan antisipasi dan terhindar dari bahaya seperti tabrakan beruntun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

46
Komentar
waduh bikin malu wong batang jawa tengah nih drivernya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cerita Pemeran Yesus Saat Prosesi Jalan Salib di Katedral, Sempat Ragu dan Dilarang Orangtua
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau