Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Pengendara Arogan di Jalan Bisa Langsung Lapor Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk sikap kurang baik yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sikap-sikap yang dimaksud yakni pengendara arogan di jalan, menggunakan lampu strobo tanpa memiliki kewenangan, dan semacamnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mendisiplinkan dan menertibkan aturan lalu lintas dari sikap-sikap tersebut.

Yusri berpesan, bila menjumpai pengguna jalan yang bersikap arogan dan tidak taat aturan, diharapkan segera melapor ke hotline polisi yang sudah disediakan.

“Laporkan saja, itu tidak apa-apa. Nantinya hal itu akan ditindak oleh anggota yang bertugas,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Dia menambahkan, pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor khusus seperti QH, BH, IR, atau RF juga bisa dilaporkan. Alasannya, pelat tersebut sudah tidak lagi sesuai fungsinya dan banyak disalahgunakan.

“Banyak yang menyalahgunakan dan tidak taat aturan. Jadi pada bulan Oktober 2023, peredarannya (pelat nomor khusus) akan kami hentikan,” ucap dia.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan aduan berupa WhatsApp hotline polisi pada tanggal 16 Mei 2023. Nomor ini bisa dihubungi kapanpun dan dimanapun.

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya menjelaskan, penyediaan hotline ini diharap bisa mewadahi aspirasi dan keluhan masyarakat yang mencari kepastian hukum.

"Saya membuka semacam dialog dan memberikan ruang kepada masyarakat berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini," ucapnya dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya.

Nomor hotline Polisi adalah 082177606060, masyarakat bisa mengubungi nomor ini via WhatsApp dan menyampaikan seluruh keluhan mereka.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/28/081200315/melihat-pengendara-arogan-di-jalan-bisa-langsung-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke