Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaikindo Usul Insentif Jangan Cuma untuk Pembelian Mobil Listrik

Kompas.com - 22/06/2023, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai pemberian bantuan pemerintah atau insentif kendaraan listrik jangan hanya terbatas pada sisi penjualan dan pembelian mobil.

Akan tetapi, juga soal pengadaan infrastruktur pengisian kendaraannya. Sebab, salah satu alasan masyarakat masih ragu untuk membeli mobil listrik karena terbatasnya persebaran fasilitas pengisian daya alias charging station-nya.

"Sebagai contoh gedung perkantoran swasta, hotel, mall, kenapa tidak kasarnya itu diminta satu persen dari lahan parkirnya dipasang charging. Kalau misalkan di tempat parkir ada 300 pasang, 500 pasang, besar sekali (dampaknya)," kata dia, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pemahaman Fitur Kendaraan Bakal Jadi Kurikulum Wajib Ujian SIM

PT PLN (Persero) menyiapkan 108 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan BajoDokumen PLN PT PLN (Persero) menyiapkan 108 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo

"Pasang yang murah saja, tidak perlu mahal. Tidak perlu yang fast charging karena orang berkantor dua jam rapat, kan bisa charging," ujar Jongkie.

Dalam hal ini pemerintah bisa memberikan keringanan melalui dibebaskannya bea masuk alat pengisian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM).

“Pemerintah hanya misalnya kan membebaskan bea masuk, PPN, PPNBM kalau ada importasi dari alat charging-nya tadi. Listriknya kan bayar pakai kartu, tapi saya yakin dan tau (jika) di setiap Gedung tinggi ada fasilitas charging, kan jadi enak bisa ngecas di mana pun," kata Jongkie.

"Jadi inilah yang harus kita usulkan ke pemerintah supaya infrastruktur tadi tak jadi beban pemerintah semua. Ya sudah swasta suruh ikut, hotel, mall, dan lain sebagainya. Ini juga kan jadi promosi untuk gedung mereka," tambahnya.

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Seperti Apa Ujian SIM?

Stasiun pengisian kendaraan listrik PLN Lampung yang berada di rest area KM 163A jalan tol Lampung.KOMPAS.COM/DOK. PLN UID Lampung Stasiun pengisian kendaraan listrik PLN Lampung yang berada di rest area KM 163A jalan tol Lampung.

Dengan aturan ini pula, pihak swasta atau pengelola Gedung akan kecipratan cuan jika penggunaan kendaraan listrik sudah masif. Bahkan, hal ini bisa menjadi daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke gedung-gedung yang memiliki fasilitas pengisian daya kendaraan listrik tadi.

Secara berkesinambungan, tujuan pemerintah untuk mempercepat penciptaan atas ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional bisa terwujud.

“Insentif saat ini, jangan bilang ditambah atau apa, lengkapilah. Ini sudah bagus insentif, tapi kalau ditambah charging station di mana-mana sehingga orang lain jadi yakin kan untuk beli, ini tidak ganggu uang pemerintah loh ya,” kata Jongkie lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com