JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan. Misal SIM C untuk pengendara sepeda motor, SIM A untuk mobil, hingga SIM B untuk pengemudi kendaraan besar atau niaga.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
Baca juga: Motor Hemat Yamaha Limi 125, Konsumsi BBM Tembus 57 Km Per Liter
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” ujar Yusri, dilansir dari laman Humas Polri (19/6/2023).
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah tata cara untuk mengurus SIM baru.
Mulai dari Usia, Administrasi, Kesehatan, hingga Lulus Ujian. Berikut ini tata cara dan biaya pembuatan SIM terbaru:
Baca juga: Dulu Tak Laku, Harga Jimny Sierra Kini Gelap
-Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
-SIM C minimal berusia 18 tahun
-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
-SIM B2 minimal berusia 21 tahun
-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
-SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
-Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Kesehatan
-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
-Ujian teori
-Ujian keterampilan melalui simulator
-Ujian praktik
Menyoal biaya pembuatan SIM, belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Berikut rinciannya:
-Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan
-Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan
-Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000
-Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000
-Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.
-Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000
-Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000
-Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.