Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Aplikasi, Begini Cara Bikin SIM Online

Kompas.com - 20/06/2023, 14:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada zaman modern ini, banyak hal dilakukan secara daring atau online. Bahkan, termasuk juga dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang ini, sudah ada aplikasi buat SIM online.

Namun, perlu diketahui bahwa membuat SIM online, bukan berarti semua dilakukan secara online dan pemohon SIM tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah. Untuk ujian praktik, tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bukan Aturan Baru

Untuk pembuatan SIM online, sudah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini berfungsi untuk pendaftaran dan ujian teori saja.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.https://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SIM online, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Baca juga: Update Rencana Penggolongan SIM C, Kapan Mulai Berlaku?

Berikut ini persyaratan buat SIM online:

  • Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi:

  • Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
  • Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
  • Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Cara perpanjang SIM online.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Cara perpanjang SIM online.

Persyaratan kesehatan:

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com