JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM hukumnya wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Khusus untuk motor, maka harus memilik SIM C.
Bagi yang mau membuat SIM C, maka harus memenuhi syarat usia minimal, yakni 17 tahun. Sedangkan untuk prosesnya, bisa langsung datang ke kantor Samsat dan mengikuti proses pembuatannya.
Untuk biaya pembuatan SIM, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bukan Aturan Baru
Tertulis untuk pembuatan SIM C, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 100.000. Ada juga pemeriksaan kesehatan yang perlu dilakukan dengan biaya sekitar Rp 25.000, ditambah asuransi Rp 30.000.
Jadi secara total, biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM C sebesar Rp 155.000.
Sebenarnya Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C dibagi menjadi tiga golongan, tergantung dengan kapasitas mesinnya.
Baca juga: Sudah Diskon Rp 30 Juta, Ini Skema Cicilan Suzuki XL7 Hybrid
Lebih rinci, ada SIM C untuk motor hingga 250cc, SIM CI untuk motor 250cc-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc. Ketiga SIM tadi biayanya sama, mulai Rp 100.000 untuk penerbitannya.
Perbedaan hanya ada pada usia minimal pemohon. Untuk SIM C yakni 17 tahun, SIM CI itu 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.
Selain itu, syarat untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C dahulu selama satu tahun. Begitu juga kalau mau membuat SIM CII, maka harus memiliki dahulu SIM CI selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.