JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong peralihan pemakaian kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik, termasuk sepeda motor konversi.
Namun, fakta di lapangan menyebut ada beberapa hambatan yang membuat akselerasi program konversi tersendat. Salah satunya ketika hendak mengurus legalitas baru aliap pelat biru untuk motor listrik hasil konversi.
Baca juga: Kronologi Angkot Ceper Tertabrak KRL di Citayam, Sudah Diperingatkan Penjaga Perlintasan
Triharsa Adicahya, Chief Executive Officer Spora EV, salah satu bengkel konversi mengatakan, aturan soal pelat biru sudah ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tapi kenyataannya saat mengurus masih sulit di kepolisian.
"Untuk pelat biru, saat ini tantangan paling besar masih di pihak kepolisian," kata Adi kepada Kompas.com, yang ditemui di Kantor Kemenko Marves, awal pekan ini.
"Jadi aturan turunannya itu belum siap sebetulnya dari sisi kepolisian, waktu dari sisi Kemenhub segala macam sudah beres tapi begitu dibawa ke kepolisian itu susah," ujar Adi.
Adi mengatakan, saat ini memang sudah ada motor konversi yang mendapat pelat biru dari kepolisian dan legal dikendarai di jalan umum. Tapi kalau dicermati motor-motor itu ialah motor "spesial."
Baca juga: Alasan Suzuki Masih Main di Segmen Mobil Hybrid
"Bengkel kita bawa ke kepolisian tapi kalau aturannya tidak ada tidak bisa jalan," kata Adi.
"Aturan teknisnya, beberapa motor memang ada yang bisa dapat pelat biru dan sudah. Tapi kalau kita lihat itu motor-motor punyanya ESDM atau punyanya pak Teten (Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia), jadi itu kasus spesial," kata dia.
"Bengkel-bengkel lain praktisnya begitu (bengkel konversi lain). Modelnya kasusnya kasak-kusuk, jadi (aturannya) belum ajeg (kuat)," ujar Adi.
Baca juga: Masih Banyak Pengemudi yang Nekat Bawa Barang Bawaan di Atap Mobil
Adi mengatakan hal ini adalah pekerjaan rumah yang mesti cepat diselesaikan.
"Ini sebenarnya tugasnya negara. Sebab negara harus mengharmonisasi aturan-aturan yang ada di bawah. Ini yang sekarang masih terus dibetulkan teman-teman Kemenhub dan ESDM," ungkap Adi.
"Jadi mereka harus bikin sinkronisasi aturan, undang kepolisian, ceritakan soal ini, apa yang mesti diubah dan disesuaikan, nah yang seperti itu masih terus bergerak," kata Adi.
Dari sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, menyatakan mendukung dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan listrik seperti BPKB, STNK, TNKB.
“Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," kata dia.
Selain itu, cek fisik perlu dilakukan untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.
"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," ucap Aldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.