Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirlantas Polda Metro Sebut Tilang Manual Cuma buat Imbangi ETLE

Kompas.com - 10/06/2023, 15:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual yang dilakukan kembali pada sejumlah wilayah hanya untuk mendukung tilang elektronik alias ETLE.

"Yang tetap kita kembangkan adalah ETLE statis maupun ETLE Mobile yang ada di Jakarta ini," kata Kombes Latif di Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Pebalap MotoGP Bicara Peluang Andrea Iannone Kembali Balapan

"Tilang ini adalah untuk mengimbangi saja yang manual. Tetapi, yang akan kita kembangkan terus adalah ETLE Mobile maupun ETLE statis yang ada di Jakarta ini," ujar dia.

Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukanKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Soreang, dalam operasi tersebut sebanyak 45 pelanggaran berhasil ditemukan

Latif Usman mengatakan, tujuan adanya tilang manual lagi yaitu hanya ingin menertibkan pelanggar. Polisi tidak bertujuan untuk menilang sebanyak-banyaknya pengguna kendaraan.

"Penindakan ini tidak konotasinya harus dengan tilang, ada tahapannya, semua kegiatan kepolisian yang mengingatkan kepada pelanggar, itu adalah suatu tindakan," kata dia.

"Ini perlu dipahami, sehingga masyarakat betul jangan takut ada polisi, justru polisi akan membantu rekan-rekan," tutur Latif.

Baca juga: Alami Cedera, Joan Mir Absen di MotoGP Italia

Korlantas Polri siapkan ETLE PortableInstagram @aan.suhanan67 Korlantas Polri siapkan ETLE Portable

"Jadi kami melakukan tindakan itu bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan, tapi untuk mengingatkan untuk menjaga keselamatan mereka," ujar dia.

Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023 yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Berikut daftar sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual:

- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos traffic light
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
- Kendaraan overload dan over dimensi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau