JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil malah "dirujak" netizen setelah membagikan rekaman video berkendara dari dalam kabin alias daschcam di media sosial.
Pasalnya pengemudi tersebut justru dianggap yang tidak taat aturan. Padahal sebelumnya dia ingin mengkritik orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menerobos lampu merah.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, sang pengemudi mengambil lajur kiri saat bertemu lampu merah. Tapi alih-laih belok kiri dia justru jalan lurus saat lampu sudah hijau.
Baca juga: Berakhir Malam Ini, Lelang PEVS Sediakan Motor Listrik Harga Miring
"DCnya tipikal driver yg males antri, senengnya nyalahin orang lain, kalo ditegor 99% balik marah," tulis anggamaf dikutip pada Minggu (21/5/2023).
View this post on Instagram
"Apa2 di share, ngeri ya jaman skrng mau salah mau bener yg penting viralin dulu aja biar jd konsumsi publik," kata dhinijulianii's.
Bicara soal belok kiri di lampu merah, ada beberapa aturan di persimpangan yang harus diketahui pengguna jalan.
Pertama ialah antri saat lampu merah. Dalam hal ini pengemudi jangan mengambil lajur kiri padahal mau lurus dipersimpangan. Meski benar belok kiri saat ini tidak bisa langsung karena mesti mengikuti petunjuk khusus.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan jika berhenti pada lampu merah, posisikan kendaraan pada jalur yang tepat.
"Sebab beberapa ada yang berlaku belok kiri langsung, jadi jangan berhenti di tempat yang salah atau di sisi kiri jalan yang kemudian menghalangi kendaraan lain,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Digeber Lampung - Jakarta, Daya Listrik DFSK Gelora E Sisa Banyak
Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 14 tahun lalu.
Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
“Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.