JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, kembali menegaskan soal perbedaan aturan antara subsidi dan insentif kendaraan listrik.
Hal itu ia sampaikan di sela-sela acara Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2023) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep dasar akan dua regulasi tersebut.
“Saya masih sering menanggapi situasi semacam ini, jadi perlu ditegaskan jika insetif kendaraan listrik dan subsidi kendaraan listrik itu berbeda,” ucapnya kepada awak media.
Perihal subsidi untuk perorangan dititikberatkan untuk motor listrik. Moeldoko menjelaskan jika program manfaat ini hanya diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang dianggap telah memenuhi syarat.
Baca juga: Ada Insentif, Penjualan Wuling Air ev Diklaim Naik hingga 80 Persen
Adapun golongan yang dimaksud debagai penerima manfaat subsidi kendaraan listrik adalah pelaku UMKM, penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah.
Untuk diketahui, nominal subsidi kendaraan listrik, yang dalam hal ini motor listrik, adalah sebesar Rp 7 juta. Hal itu tercantum dari penjelasan situs P3DN Kemenperin.
“Alasan diberlakukan subsidi khususnya pada 200.000 sepeda motor listrik pertama, adalah karena target tujuannya adalah masyarakat yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak menerima manfaat ini,” kata Moeldoko.
Adapun insentif yang dimaksudnya adalah pemotongan harga mobil listrik melalui diskon PPN sebesar 10 persen.
Baca juga: Mobil Listrik Murah Harga Rp 85 Juta, Meluncur di PEVS 2023
Diketahui, PPn mobil listrik sebelumnya ialah 11 persen. Dengan insentif itu, maka beban PPN yang dibebankan ke masyarakat hanya 1 persen saja.
“Terkait insentif mobil listrik, sejauh ini baru ada dua jenis mobil (Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5) yang menerima program ini. Alasannya adalah mereka telah memenuhi syarat berupa standar TKDN,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasimita, menjelaskan jika kisaran insentif untuk Ioniq 5 adalah sekitar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta, sedangkan Air EV dapat Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya