Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Moeldoko Jelaskan Perbedaan Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik

Hal itu ia sampaikan di sela-sela acara Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2023) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep dasar akan dua regulasi tersebut.

“Saya masih sering menanggapi situasi semacam ini, jadi perlu ditegaskan jika insetif kendaraan listrik dan subsidi kendaraan listrik itu berbeda,” ucapnya kepada awak media.

Perihal subsidi untuk perorangan dititikberatkan untuk motor listrik. Moeldoko menjelaskan jika program manfaat ini hanya diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang dianggap telah memenuhi syarat.

Adapun golongan yang dimaksud debagai penerima manfaat subsidi kendaraan listrik adalah pelaku UMKM, penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah.

Untuk diketahui, nominal subsidi kendaraan listrik, yang dalam hal ini motor listrik, adalah sebesar Rp 7 juta. Hal itu tercantum dari penjelasan situs P3DN Kemenperin.

“Alasan diberlakukan subsidi khususnya pada 200.000 sepeda motor listrik pertama, adalah karena target tujuannya adalah masyarakat yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak menerima manfaat ini,” kata Moeldoko.

Adapun insentif yang dimaksudnya adalah pemotongan harga mobil listrik melalui diskon PPN sebesar 10 persen.

Diketahui, PPn mobil listrik sebelumnya ialah 11 persen. Dengan insentif itu, maka beban PPN yang dibebankan ke masyarakat hanya 1 persen saja.

“Terkait insentif mobil listrik, sejauh ini baru ada dua jenis mobil (Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5) yang menerima program ini. Alasannya adalah mereka telah memenuhi syarat berupa standar TKDN,” ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasimita, menjelaskan jika kisaran insentif untuk Ioniq 5 adalah sekitar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta, sedangkan Air EV dapat Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/18/081200315/moeldoko-jelaskan-perbedaan-subsidi-dan-insentif-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke