JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah menjadi kewajiban pemilik, setiap kendaraan memang diwajibkan membayar pajak tahunan. Baik itu sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan umum sekali pun.
Biasanya, pajak kendaraan akan semakin besar bila harga kendaraan tersebut semakin mahal. Sehingga, mungkin saja pajak tahunan bus juga cukup mahal karena satu unit bus harganya bisa sampai miliaran rupiah.
Untuk lebih tahu pastinya berapa kisaran pajak tahunan untuk bus, simak nih beritanya!
Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Calo Tiket Bus
Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan, membagikan berapa biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya untuk pajak kendaraan. PO SAN sendiri punya berbagai jenis armada, mulai dari model bus 4x2 sampai 6x2 atau tronton.
"Tentu beda-beda nominalnya, baik yang 4x2 maupun 6x2,” ucap Sani dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Sani memperlihatkan biaya untuk unit PO SAN dengan sasis Scania K360iB untuk 4x2 dan Scania K410iB untuk model tronton. Pertama, untuk Scania K360iB, PKB-nya Rp 2,3 juta ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 90.000.
Baca juga: 8 Tips Aman dan Nyaman Buat yang Pertama Naik Bus
Jika dijumlahkan, satu unit bus dengan sasis Scania K360iB, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2,39 juta per tahunnya. Sedangkan untuk sasis yang tronton, PKB-nya RP 3,96 juta ditambah SWDKLLJ Rp 90.000, jadi totalnya Rp 4,05 juta per tahun.
Pajak untuk kendaraan dengan pelat nomor kuning memang lebih murah dibandingkan pelat hitam atau kendaraan pribadi. Jadi wajar saja untuk sasis bus dengan harga miliaran rupiah, pajak tahunannya tidak sampai Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.