Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta kembali berlaku, Senin (17/4/2023). Namun, peraturan tersebut hanya efektif diterapkan hingga Selasa (18/4/2023), sebab mulai pekan ini pemerintah sudah mengumumkan libur cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023. 

Meski begitu, para pekerja di Jakarta diprediksi tetap beraktivitas seperti biasa sebelum mudik ke kampung halaman. 

Bagi pengemudi mobil, perlu di ingat, jadwal dan rute penerapan ganjil genap tetap sama. Pada pagi hari, peraturan tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Selanjutnya, akan kembali diterapkan terhitung sejak 16.00-21.00 WIB. 

Pelanggar aturan tersebut nantinya masih dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Tak ada toleransi yang diberikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu:

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan Sisingamangaraja
  14. Jalan Panglima Polim
  15. Jalan Fatmawati
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan MT Haryono
  20. Jalan D.I Pandjaitan
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pintu Besar Selatan
  24. Jalan Tomang Raya
  25. Jalan Jenderal S Parman 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/17/061200915/ingat-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke