Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Thailook, di Bali Ramai Pelat Nomor Nama Rusia

Kompas.com - 06/03/2023, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu ramai pengendara motor terinspirasi gaya Thailook menggunakan pelat nomor ala Thailand. Kini, merebak di Bali, kendaraan menggunakan pelat nama-nama orang Rusia.

Foto kendaraan berisi nama-nama orang rusia itu ramai di media sosial diunggah @niluhdjelantik di Twitter. Terlihat pengendara menaiki motor dengan pelat nomor bertuliskan "TSYPLINOV" bahkan "DOMOGATSKY".

Baca juga: Bajaj Luncurkan Motor Listrik Chetak, Jarak Tempuh Tembus 107 Km

"Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju ?," tulis Niluh dikutip Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Berbeda dengan "virus Thailook" yang ramai beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh orang remaja tanggung pecinta modifikasi, pelat nomor nama orang Rusia di Bali ditengarai dilakukan oleh turis warga negara asing (WNA).

Dalam unggahan foto @nuicemedia, bahkan ada Yamaha Nmax menggunakan pelat nomor betuliskan Ruskii Turist yang dapat diartikan turis Rusia.

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Setiap pelat nomor kendaraan di Indonesia sebetulnya sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya nomor namun ketentuan panjang dan lebar. Sehingga apapun di luar itu dianggap sebagai pelanggaran.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Baca juga: Alvaro Bautista Menang di WSBK Mandalika Race 2, Toprak Kedua

 

Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, aturan mengenai TNKB ini juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau