Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35.862 Mobil dan 128 Bus Jadi Target Insentif Kendaraan Listrik

Kompas.com - 03/04/2023, 20:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan pemberian insetif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pembelian mobil dan bus listrik.

Kebijakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023

“Tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada 2023,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, dalam keterangan tertulis (3/4/2023).

Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Argentina 2023, Bezzecchi Geser Bagnaia

Foto stok: Mobil listrik Hyundai Ioniq 5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Mobil listrik Hyundai Ioniq 5.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Taufiek melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengawasan itu dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif.

Seperti diketahui, insentif kendaraan listrik berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Rasanya Kencan Singkat dengan Wuling Alvez

Dengan pemberian subsidi ini, maka para pembeli mobil listrik di Indonesia nanti hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen PPN saja. Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen.

Namun pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk. Hanya mobil listrik berbasis baterai yang hanya punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen ke atas saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).

Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa. Tetapi, syaratnya sedikit berbeda yang mana terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.

Baca juga: 3 Tips Merawat Wiper Mobil Supaya Awet dan Tahan Lama

Bus listrik Velocity W5 E-Inobus buatan Karoseri Tentrem dan PT INKAKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Bus listrik Velocity W5 E-Inobus buatan Karoseri Tentrem dan PT INKA

Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya ialah 10 persen.

Sementara yang TKDN 20-40 persen, hanya diberikan 5 persen dari harga jual. Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 dan berlaku 1 April 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com