JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberikan bantuan alias subsidi untuk seluruh produk mobil listrik berbasis baterai yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen mulai hari ini, 1 April 2023.
Subsidi tersebut diberikan dalam bentuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen. Sehingga masyarakat yang hendak membelinya hanya akan dikenakan PPN 1 persen saja dari sebelumnya beban PPN sebesar 11 persen.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Baca juga: Rencana Pabrik Mobil MG di Indonesia Masih Tahap Diskusi
Morris Garage (MG) Motors, menjadi salah satu merek yang tak lolos untuk masuk dalam program itu. Sebab, seluruh mobilnya masih diimpor secara utuh sehingga TKDN-nya masih rendah.
Meski demikian, perseroan mengaku sangat mendukung upaya pemerintah RI karena dengan diberikannya bantuan percepatan era elektrifikasi bisa semakin terdorong.
"Saya sudah dengar soal insentif yang diberikan pemerintah yang hanya didapat oleh beberapa merek APM saja, bahkan hanya dua. (Dan bagi kami) itu adalah suatu hal yang juga melecut kita untuk bisa terus bergerak maju," kata Marketing and PR Director MG Motors Indonesia Arief Syarifudin ditemui di Bandung, Kamis (30/3/2023) kemarin.
Artinya, dalam rencana jangka menengah dan panjang, MG Motors Indonesia akan hadirkan produk serupa untuk ikut mempromosikan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Baca juga: Honda Punya Dua Mobil Listrik Konsep Terbaru
Sejalan dengan itu, perseroan juga melihat kesempatan untuk bisa segera untuk merealisasikan rencana pembuatan pabrik perakitan di Indonesia. Meski saat ini, langkah dimaksud masih dalam tahap komunikasi dengan Kementerian terkait.
"Jadi dalam hal ini kalau bicara mengenai ekosistem saya yakin dari apa yang sudah diminta pemerintah terhadap semua APM untuk shifting (pindah) dari combustion engine ke electric, itu akan bisa dilakukan asal ada komitmen dari seluruh komponen," kata Arief.
"Butuh proses untuk sampai ke sana (pembuatan pabrik). Tapi sampai sekarang, ada beberapa diskusi dengan government untuk bisa terealisasi dengan cepat. Dan ini perkembangannya terus positif," ucap Arief.
Sebelumnya, menurut Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, sejauh ini hanya ada dua produk saja yang lolos syarat pemberian insentif, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Baca juga: Beda Baterai Mobil Hybrid dengan Baterai Mobil Listrik
"Karena yang TKDN-nya 40 persen hanya dua saja," katanya ditemui di Jakarta Confention Center (JCC), Jumat (10/3/2023) lalu.
"Kami tak melihat ada penambahan hingga akhir tahun. Ada suatu produsen (yang ingin ikut) tapi kita kira ga mungkin untuk mengejar (TKDN) 40 persen," kata Agus, melanjutkan penjelasan.
Adapun pada Pasal 5 kebijakan terkait, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.