Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Menghadapi Kendaraan yang Melawan Arus, Sebaiknya Ngalah

Kompas.com - 29/03/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara di jalan umum tidak selalu lancar dan bebas hambatan, terkadang dijumpai kendala-kendala yang menganggu perjalanan seperti lalu lintas padat dan macet panjang.

Kendala lain yang kerap terjadi adalah banyak pengemudi yang tidak taat aturan lalu lintas dan melawan arus untuk menghindari macet di satu ruas jalan.

Ketika menghadapi situasi pengendara yang melawan arus, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah tetap tenang dan sebaiknya mengalah saja.

Marcell Kurniawan, Direktur Pelatih The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, mengalah dan menjaga kepala dingin dalam situasi ini jauh lebih baik ketimbang melawan dan ngotot.

Baca juga: Apa Benar Karakter Ban MT Bergetar Saat Digunakan di Aspal?

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus sebelum ditegur polisi di persimpangan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (27/10/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus sebelum ditegur polisi di persimpangan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (27/10/2022).

“Kalau ada pengendara yang tidak taat aturan dan lawan arus, baiknya kita mengalah saja. Itu opsi terbaik,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika tidak mengalah, ada risiko kemacetan bertambah dan menyebabkan lalu lintas semakin kacau. Selain itu, adu ngotot di jalanan hanya akan membuat emosi.

Pihak yang berwenang menindak tindakan pelanggaran arus lalu lintas hanyalah Polisi.

Dasar hukum pelanggaran ini juga tertulis jelas dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Kenali Tanda Minyak Rem Mobil Harus Segera Diganti

Tangkapan layar video patroli Polisi Lalu Lintas Polres KarawangHANDOUT Tangkapan layar video patroli Polisi Lalu Lintas Polres Karawang

Pasal 106 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”

Sedangkan Pasal 287 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau