Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Etika Menghadapi Kendaraan yang Melawan Arus, Sebaiknya Ngalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara di jalan umum tidak selalu lancar dan bebas hambatan, terkadang dijumpai kendala-kendala yang menganggu perjalanan seperti lalu lintas padat dan macet panjang.

Kendala lain yang kerap terjadi adalah banyak pengemudi yang tidak taat aturan lalu lintas dan melawan arus untuk menghindari macet di satu ruas jalan.

Ketika menghadapi situasi pengendara yang melawan arus, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah tetap tenang dan sebaiknya mengalah saja.

Marcell Kurniawan, Direktur Pelatih The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, mengalah dan menjaga kepala dingin dalam situasi ini jauh lebih baik ketimbang melawan dan ngotot.

“Kalau ada pengendara yang tidak taat aturan dan lawan arus, baiknya kita mengalah saja. Itu opsi terbaik,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika tidak mengalah, ada risiko kemacetan bertambah dan menyebabkan lalu lintas semakin kacau. Selain itu, adu ngotot di jalanan hanya akan membuat emosi.

Pihak yang berwenang menindak tindakan pelanggaran arus lalu lintas hanyalah Polisi.

Dasar hukum pelanggaran ini juga tertulis jelas dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 106 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”

Sedangkan Pasal 287 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/29/171200815/etika-menghadapi-kendaraan-yang-melawan-arus-sebaiknya-ngalah

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke