Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Motor Listrik Konversi Dibatasi demi Keamanan

Kompas.com - 29/03/2023, 07:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor jadul bermesin bensin bisa melakukan konversi jadi motor listrik. Meski demikian, konversi yang dilakukan tidak bisa sembarangan.

Ada beberapa aturan teknis yang mesti diikuti. Salah satunya ialah soal besaran daya motor atau dinamo yang akan dipakai. Sebab, motor hasil konversi harus dihomologasi lagi untuk mendapatkan STNK.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Heri Prabowo mengimbau agar pemilik motor melakukan konversi di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi dari Kemenhub.

Baca juga: Simak Syarat Kirim Motor Gratis Pakai Kereta Api

"Kita harus selaras dan bersamaan antara aspek teknis dan administratif. Saat kita mengonversi kendaraan, artinya ada aspek tanggung jawab di sana," kata Heri yang ditemui di acara Vehicle Safety Course 2023/006, belum lama ini.

Faktor keamanan dan keselamatan pelaku konversi motor listrik jadi pertimbangan utama.

"Jangan sampai terjadi orang mengubah-ubah power yang tadinya kecil kemudian dibesarkan, padahal sistem pengereman tetap sama. Jadinya orang ngebut, tapi sistem pengereman tidak sanggup, nantinya akan terjadi kecelakaan. Bahaya," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020, Pasal 12 ayat 4 huruf c, peraturan membagi tiga klasifikasi soal besaran daya motor listrik yang boleh dipakai di motor listrik hasil konversi.

Pertama, motor dengan isi silinder sampai dengan 110cc paling besar hanya boleh memakai motor listrik atau dinamo sebesar 2 kW (dua kilo Watt).

Baca juga: 5 Mobil Honda Raih 6 Penghargaan Otomotif Award 2023

Kemudian, motor dengan isi silinder lebih dari 110cc sampai dengan 150cc maksimal memakai dinamo berkekutaan 3 kW. Sedangkan untuk mesin 150 cc sampai dengan 200cc paling tinggi 4 kW.

Aturan mengenai konversi motor listrik keluar pada 2021. Tercantum dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor listrik akan mendapat subsidi. Namun, sejak berlaku pada 20 Maret 2023, sampai saat ini belum ada bengkel konversi yang menikmati kucuran subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Liburan di TMII, Ada Banyak Pilihan Kegiatan Minim Budget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau