JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan akan memberikan bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) sejak 20 Maret 2023.
Bantuan tersebut akan diberikan untuk 200.000 motor listrik baru dan 50.000 untuk konversi motor BBM ke motor listrik.
Namun demikian, program subsidi ini tidak dibarengi dengan kemudahan pengurusan surat-surat bagi motor listrik konversi.
Baca juga: Dari Sudut Pandang Pengusaha Truk, Lebih Enak Lewat Tol atau Nontol?
Heret Frastio, CEO Elders Garage, bengkel konversi bersertifikat, mengatakan, pihaknya masih menemukan hambatan untuk pengurusan STNK.
Bahkan, sejak Elders Electric mulai mengkonversi motor listrik pada 2021 hingga kini, belum ada motor konversi yang berhasil memiliki surat-surat resmi.
“Sampai Maret 2023 kita sudah garap 150 unit motor listrik konversi. Untuk SRUT sudah ada yang keluar. Cuma STNK kita baru meeting sama kepolisian, perhubungan, dan ESDM, baru duduk bareng juga,” ujar Heret, kepada Kompas.com (27/3/2023).
Baca juga: Terminal Pulo Gebang Punya Penginapan buat Pemudik, Cuma Rp 15.000 Per Hari
“Jadi belum ada penugasan, jadi memang belum ada aturannya, baru hari ini di-meeting-kan. Kalau dari Kemenhub sudah ada Permenhub No 65 Tahun 2020, cuma itu baru di-meeting-kan lagi, ada revisi lagi. Dari kepolisian lagi menyusun draft-nya juga,” kata dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan bakal menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan listrik hasil konversi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, surat-surat kendaraan listrik konversi dan pabrikan bakal ada perbedaan, di mana bakal ada keterangan cc/kWh pada STNK dan BPKB.
Baca juga: Alex Rins Sebut Motor Balap Honda Lebih Bagus di Tikungan
“Sudah siap semua, tinggal tunggu informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai, apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan," kata Firman, pada November 2022.
Firman juga mengatakan, pembuatan BPKB dan STNK khusus kendaraan listrik konversi ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nantinya, Korlantas akan menerbitkan surat-surat kendaraan listrik konversi ini sesuai dengan ketentuan kendaraan konversi dari kedua kementerian tersebut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.