Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Motor Listrik Harusnya di Bengkel Bersertifikat

Kompas.com - 28/03/2023, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat jangan asal melakukan konversi sepeda motor konvesional ke listrik melainkan hanya di bengkel yang sudah tersertifikasi.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo mengatakan, hal tersebut karena motor hasil konversi harus dihomologasi lagi untuk mendapatkan STNK.

Baca juga: Deretan Kasus Kecelakaan Motor di JLNT Casablanca

Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.

"Kita harus selaras dan bersamaan antara aspek teknis dan administratif. Saat kita mengkonversi kendaraan artinya ada aspek tanggung jawab di sana," kata Heri yang ditemui di acara Vehicle Safety Course 2023/006 belum lama ini.

"Karena itulah saran saya kalau mau mengkonversi maka konversilah di bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kemenhub karena itu mereka sudah satu langsung proses homologasinya akan dilakukan dibawa di uji di balai kami di Bekasi," ungkap dia.

Heri mengatakan, konversi motor listrik juga tidak bisa sembarangan sebab sudah ada ketentuannya. Jangan motor aslinya berkubikasi kecil kemudian saat dikonversi diberi motor listrik dengan kekuatan jauh di atas itu.

Baca juga: Tanda Kopling Mobil Transmisi Manual Sudah Minta Diganti

Motoriz tawarkan konversi motor listrik di IIMS 2023KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Motoriz tawarkan konversi motor listrik di IIMS 2023

"Jangan sampai konversi itu dilakukan dengan gegabah karena akan membawa bahaya bagi penggunanya. Jangan sampai terjadi orang mengubah-ubah tenaganya yang aslinya kecil jadi besar padahal sistem pengeremannya tetap," katanya.

Aturan mengenai konversi motor listrik keluar pada 2021. Tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pemerintah pun sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor listrik akan mendapat subsidi. Namun demikian sejak berlaku pada 20 Maret 2023, belum ada satu pun bengkel konversi motor listrik yang menikmati kucuran subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com