Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor, Ini Ancaman Pidana Pelaku

Kompas.com - 19/03/2023, 10:11 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dr Basari, dosen Universitas Indonesia mengalami kecelakaan di kawasan Graha Permata Ibu (GPI), Depok, Jawa Barat, karena motornya ditendang oleh orang tidak dikenal.

Basari menjelaskan, motornya ditendang di pertigaan GPI setelah sebelumnya dia menyalip motor pelaku yang mengendarai Honda PCX. Disinyalir pelaku tak terima motornya disalip oleh sang dosen.

Baca juga: Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV Belum Dites ASEAN NCAP

"Sampai di pertigaan GPI pengendara PCX menendang motor Vario saya dari sebelah kiri saya dan saya jatuh. Saya ditolong seseorang dibawa ke RS GPI," kata Basari dilansir dari Kompas.com, (18/3/2023).

Kejadian orang melakukan kekerasan di jalan bukan sekali ini terjadi. Orang cepat panas saat disalip oleh orang lain dan kemudian bertindak anarkis.

Menanggapi kejadian tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tata cara berlalu lintas termasuk menyalip sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Waspada, Marak Modus Penipuan Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp

"Dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2023).

Apabila pengendara kendaraan bermotor yang disalip merasa tersinggung dan kemudian menendang kendaraan yang mendahului sampai terjatuh dan terjadi kecelakaan maka itu merupakan kejahatan lalu-lintas.

"Pengendara motor yang menendang pengendara motor lain kemudian sampai terjadi kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat 3 sesuai dengan akibat yang ditimbulkan," kata dia.

Pasal 310

Ayat 1
Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dipidana dengan pidan penjara paling lama (1) satu tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Ayat 3
Mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mestinya pasal percobaan pembunuhan, karena korban ketika jatuh bisa berakibat fatal, tergilas mobil atau kepalanya terbentur sehingga meninggal.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau