Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor, Ini Ancaman Pidana Pelaku

DEPOK, KOMPAS.com - Dr Basari, dosen Universitas Indonesia mengalami kecelakaan di kawasan Graha Permata Ibu (GPI), Depok, Jawa Barat, karena motornya ditendang oleh orang tidak dikenal.

Basari menjelaskan, motornya ditendang di pertigaan GPI setelah sebelumnya dia menyalip motor pelaku yang mengendarai Honda PCX. Disinyalir pelaku tak terima motornya disalip oleh sang dosen.

"Sampai di pertigaan GPI pengendara PCX menendang motor Vario saya dari sebelah kiri saya dan saya jatuh. Saya ditolong seseorang dibawa ke RS GPI," kata Basari dilansir dari Kompas.com, (18/3/2023).

Kejadian orang melakukan kekerasan di jalan bukan sekali ini terjadi. Orang cepat panas saat disalip oleh orang lain dan kemudian bertindak anarkis.

Menanggapi kejadian tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tata cara berlalu lintas termasuk menyalip sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2023).

Apabila pengendara kendaraan bermotor yang disalip merasa tersinggung dan kemudian menendang kendaraan yang mendahului sampai terjatuh dan terjadi kecelakaan maka itu merupakan kejahatan lalu-lintas.

"Pengendara motor yang menendang pengendara motor lain kemudian sampai terjadi kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat 3 sesuai dengan akibat yang ditimbulkan," kata dia.

Pasal 310

Ayat 1
Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dipidana dengan pidan penjara paling lama (1) satu tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Ayat 3
Mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/19/101154415/dosen-ui-ditendang-saat-naik-motor-ini-ancaman-pidana-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke