Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor, Ini Ancaman Pidana Pelaku
Dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aris Suwarso
2 tahun lalu
mestinya pasal percobaan pembunuhan, karena korban ketika jatuh bisa berakibat fatal, tergilas mobil atau kepalanya terbentur sehingga meninggal.
Nada Sousou
2 tahun lalu
tak ada asap tanpa api. ditendang hanya karena menyalip?
Taufik Triyadi
2 tahun lalu
bener si kata *dan atau* itu pasal karet. bisa dikenakan pidana dan denda. bisa cuma dikenakan denda saja. ya begitulah hukum indonesia, ga adil. , membalas komentar yuyu kangkang : berarti ini pasal karet, perbuatan pidana kok bisa diganti denda, apa gunanya ada pidana, dipidana itu biar pelaku kapok, tidak mengulangi lagi, kalo semua bisa dibayar duit, dah gak ada gunanya pidana, ya langsung denda aja.
YuYu KangKang
2 tahun lalu
berarti ini pasal karet, perbuatan pidana kok bisa diganti denda, apa gunanya ada pidana, dipidana itu biar pelaku kapok, tidak mengulangi lagi, kalo semua bisa dibayar duit, dah gak ada gunanya pidana, ya langsung denda aja.
Sisil
2 tahun lalu
kok denda pengganti penjara murah sekali.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau