Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Klitih yang Ditabrak Warga, Berkendara dalam Kondisi Mabuk

Kompas.com - 08/03/2023, 18:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video dua remaja berbonceng sepeda motor sambil membawa celurit belum lama ini viral di media sosial. Insiden tersebut diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku begal klitih mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit. Pengendara mobil yang geram melihat aksi remaja tersebut kemudian memepet pelaku klitih itu dan menabraknya sampai terjatuh.

Kabar terbaru mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut berkendara di jalan raya dalam pengaruh minuman keras. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba.

Baca juga: Cerita Pengendara Mobil yang Tabrak Klitih di Magelang

“Mereka mengakui bahwa mereka minum minuman keras. Inisialnya PB dan DA,” kata Rifeld, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, mabuk merupaka kondisi dimana seseorang dalam kontrol minuman seperti hilangnya kesadarannya.

“Memang kadarnya beda-beda, tapi tetap tidak dapat fokus berfikir normal sehingga tindakan yang dilakukan tidak dalam kesadarannya. Mudah tersinggung, terprovokasi, nekat dan lain sebagainya adalah efek alkohol tersebut,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu mengemudi, menurut Sony, merupakan aktivitas di tempat umum yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.

Baca juga: Risiko Pecah Ban karena Jalan Berlubang di Tol, Persiapkan Ban Serep

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau