JAKARTA,KOMPAS.com - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini prosesnya cepat dan mudah. Pemohon tak perlu datang ke Satpas, karena bisa dilakukan secra online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Aturan SIM untuk Kendaraan Listrik
Korlantas Polri sebelumnya resmi meluncurkan aplikasi SINAR pada April 2021. Sistem data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pendaftaran hingga pembayaran penerbitan SIM bisa dilakukan kapan dan dimana pun.
View this post on InstagramA post shared by Lantasbogota Lantasbogota (@satlantas_polrestabogorkota)
Berikut ini adalah tata cara registrasi nomor handphone untuk login ke aplikasi SINAR, yaitu:
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM, caranya yaitu:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.