Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 06:22 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini prosesnya cepat dan mudah. Pemohon tak perlu datang ke Satpas, karena bisa dilakukan secra online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). 

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Aturan SIM untuk Kendaraan Listrik

Korlantas Polri sebelumnya resmi meluncurkan aplikasi SINAR pada April 2021. Sistem data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pendaftaran hingga pembayaran penerbitan SIM bisa dilakukan kapan dan dimana pun. 

Berikut ini adalah tata cara registrasi nomor handphone untuk login ke aplikasi SINAR, yaitu: 

  1. Pertama, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.  
  2. Nantinya, pemohon akan mendapatkan sejumlah menu, dan diwajibkan mengisi data registrasi sebagai berikut:
  3. Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP. 
  4. Kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333. 
  5. Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, bisa me-refresh kembali aplikasi untuk log in. 
  6. Kemudian ada menu aktivasi dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman. 


Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM, caranya yaitu:

  1. Pendaftaran menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
  2. Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
  3. Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.
  4. Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
  5. Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
  6. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
  7. Kemudian, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id.
  8. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke