Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tata Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Kompas.com - 03/02/2023, 06:22 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini prosesnya cepat dan mudah. Pemohon tak perlu datang ke Satpas, karena bisa dilakukan secra online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). 

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Aturan SIM untuk Kendaraan Listrik

Korlantas Polri sebelumnya resmi meluncurkan aplikasi SINAR pada April 2021. Sistem data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pendaftaran hingga pembayaran penerbitan SIM bisa dilakukan kapan dan dimana pun. 

Berikut ini adalah tata cara registrasi nomor handphone untuk login ke aplikasi SINAR, yaitu: 

  1. Pertama, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.  
  2. Nantinya, pemohon akan mendapatkan sejumlah menu, dan diwajibkan mengisi data registrasi sebagai berikut:
  3. Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP. 
  4. Kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333. 
  5. Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, bisa me-refresh kembali aplikasi untuk log in. 
  6. Kemudian ada menu aktivasi dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman. 


Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM, caranya yaitu:

  1. Pendaftaran menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
  2. Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
  3. Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.
  4. Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
  5. Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
  6. Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
  7. Kemudian, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id.
  8. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com