JAKARTA,KOMPAS.com - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini prosesnya cepat dan mudah. Pemohon tak perlu datang ke Satpas, karena bisa dilakukan secra online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Korlantas Polri sebelumnya resmi meluncurkan aplikasi SINAR pada April 2021. Sistem data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pendaftaran hingga pembayaran penerbitan SIM bisa dilakukan kapan dan dimana pun.
Berikut ini adalah tata cara registrasi nomor handphone untuk login ke aplikasi SINAR, yaitu:
Pertama, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan sejumlah menu, dan diwajibkan mengisi data registrasi sebagai berikut:
Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
Kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333.
Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, bisa me-refresh kembali aplikasi untuk log in.
Kemudian ada menu aktivasi dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM, caranya yaitu:
Pendaftaran menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.
Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pengendara Motor Melintas Jalan Sudirman Tanpa Pakai Helmhttps://otomotif.kompas.com/read/2023/02/02/191026515/pengendara-motor-melintas-jalan-sudirman-tanpa-pakai-helmhttps://asset.kompas.com/crops/Z3LamICOAa73e30bXqd600bCMF0=/335x89:1257x703/195x98/data/photo/2023/02/02/63dba5af49a8b.jpeg