JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara sambil bermain gadget seperti menjadi kebiasaan dan tuntutan aktivitas orang zaman sekarang. Padahal sangat berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebab, konsentrasi mengemudi terganggu bahkan sampai tidak fokus memperhatikan kondisi jalan. Hasilnya, merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, penguasaan kendaraan berkurang dan kemampuan reaksi menurun akibat konsentrasi terbagi. Sangat dilarang, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan karena tidak siap.
"Fokusnya ke HP, pengereman mendadak enggak melihat. Pengendara mau belok kaget sendiri, risikonya di depan, samping, dan belakang," kata Sony.
Baca juga: Kondisi yang Bisa Membahayakan Saat Mengemudi dalam Cuaca Buruk
Sanksi yang diberikan pada pelanggaran tersebut yaitu tilang dengan denda sebesar Rp 750.000, sebagaimana diatur Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Risikonya sama besar, pengemudi yang berkendara sembari menggunakan gawai tidak berbeda dengan mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol dan narkotika.
"Berkendara di jalan tidak konsentrasi, bahaya yang ditimbulkan sama besarnya. Membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain bisa dituntut berdasarkan hukum di Indonesia," kata Sony.
Founder & Training Director Jakarta Defensive (JDDC) Driving and Consulting Jusri Pulubuhu menyarankan, sesibuk apapun kondisi aktivitas sebaiknya tetap menunda mengoperasikan gawai demi keamanan dan keselamatan.
Baca juga: Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000
"Bisa nanti sambil berhenti, bila ada telepon masuk di tolak. Pesan apapun walaupun urgent tetap enggak ada urgensinya ketimbang keselamatan," kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.