JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dalam waktu dekat, guna mengoptimalkan distribusi.
Kabar terbaru, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyebut saat ini data-data yang dibutuhkan sudah tersedia dan terintegrasi dengan database milik Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 sebagai payung hukum kebijakan itu, sudah disampaikan.
Baca juga: Simak Daftar Mobil Hybrid yang Dipamerkan di IIMS 2023
Bocorannya, dalam revisi tersebut pembatasan BBM bersubsidi akan dilakukan sesuai dengan kapasitas mesin. Untuk motor, hanya yang di bawah 250 cc. Sedangkan mobil, di bawah 1.400 cc.
Sehingga besar kemungkinan, mobil Toyota Avanza Cs akan jadi salah satu kendaraan yang terkena pembatasan pembelian Pertalite.
Dengan wacana terkait, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy memberikan tanggapannya. Namun ia enggan mengungkapkan lebih jauh karena aturan pembatasan belum putus.
Baca juga: Komentar Pengunjung IIMS 2023 pada Esemka Bima EV
"Ini kan isu-nya baru wacana, jadi kita lihat dulu kira-kira seperti apa regulasi maupun aturannya. Tetapi kan memang produk kita sudah ramah lingkungan," ucap dia di sela-sela gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Jakarta, Kamis.
"Menurut saya, yang penting itu bukan masalah economical maupun fuel consumption. Tapi kita bicara masalah emisi juga, ini problem seluruh negara termasuk Indonesia. Ini apakah arahnya ke sana, kita menunggu juga," lanjut Anton.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 belum putus karena dulu izin prakarsa beleid tersebut masih berada di Kementerian lain.
Baca juga: Esemka Punya Peluang Jadi Kendaraan Angkatan Darat
"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan. Untuk substansinya kita sudah final," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, Senin (30/1/2023).
Namun, Tutuka belum bisa membeberkan lebih jauh detail aturan pembatasan yang bakal dimuat dalam beleid tersebut. Ia memastikan pihaknya kini masih menunggu keputusan resmi soal izin prakarsa tersebut.
"Sekarang sudah proses. Termasuk draft-nya juga sudah disampaikan. Saat ini kita masih belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan," ucanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.