Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Makin Macet, Ini Solusi Menurut Pengamat Transportasi

Kompas.com - 27/01/2023, 12:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kemacetan masih menjadi fenomena yang terjadi di DKI Jakarta, terutama pada jam sibuk. Padatnya kendaraan membuat banyak orang harus menghabiskan waktu berjam-jam di jalan.

Bahkan, meski telah ada pembaharuan infrastruktur dan juga sejumlah pilihan kendaraan umum, namun macet masih saja terjadi di ibu kota ini.

Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan jika fasilitas kendaraan umum jalur datar di Jakarta saat ini sudah sangat baik jika dibandingkan dulu.

Baca juga: Industri Butuh Dukungan Demi Optimalisasi Ekspor Mobil Australia

“Transjakarta atau busway itu sudah cocok untuk Jakarta. Kemudian KRL Jabodetabek juga cocok. Jadi kalau percaya dengan kendaraan umum tinggalkan kendaraan pribadi. Kalau tidak mau pindah, kendaraan pribadi akan tetap merajai,” kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Kamis (28/1/2023).

Berdasarkan data kendaraan yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, Kamis (26/1/2023), total kepemilikan mobil pribadi di Jakarta yakni 3.614.575 unit dan sepeda motor 17.252.412 unit. Jumlah tersebut juga selalu meningkat setiap saat.

Kemacetan di Jalan Raya TB Simatupang mengarah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Kemacetan di Jalan Raya TB Simatupang mengarah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).


Padahal, menurut Darmaningtyas fasilitas kendaraan umum di Jakarta sudah mumpuni bagi mobilitas masyarakat. Hanya saja, masih perlu ada beberapa perbaikan agar pelayanan lebih sempurna dan menarik minat masyarakat.

“Misalnya untuk layanan dari Transjakarta yang harus dipercepat kedatangan busnya, jalurnya di steril Itu saja,” kata Darmaningtyas.

Adapun solusi yang bisa dipakai agar masyarakat lebih melirik penggunaan kendaraan umum adalah menerapkan aturan wajib menggunakan angkutan umum secara bergiliran.

Baca juga: Truk Trailer Tertabrak Kereta Api, Waspada Lewat Lintasan

Darmaningtyas memaparkan, misalnya setiap senin semua instansi yang berkaitan dengan pendidikan, seperti sekolah, Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan juga lembaga kursus, wajib menggunakan kendaraan umum.

Kemudian hari Selasa, semua instansi yang berkaitan dengan perhubungan Kementerian Perhubungan, seperti Dinas Perhubungan, biro travel dan sebagainya menggunakan angkutan umum dan seterusnya.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

“Dengan cara ini pasti lambat laun akan berkurang yang menggunakan kendaraan pribadi, dan penggunaan angkutan umum meningkat,” ucap Darmaningtyas.
Kemudian, saran lainnya adalah menindak tegas jalan dan trotoar untuk tidak boleh untuk parkir. Sudah langsung tindak tegas.

“ Tidak usah bikin MRT atau LRT. Cara-cara seperti itu sudah bisa mengatasi kemacetan. Kalau hal-hal itu tidak ditangani, meski bikin LRT atau MRT yak kemacetan akan tetap terjadi,” kata Darmaningtyas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com