Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Revisi, Kuota Pertalite Tahun Ini Naik Dibanding 2022

Kompas.com - 11/01/2023, 11:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023 untuk Pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).

Sedangkan Solar yang merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), kuota untuk tahun ini sebesar 17 juta KL.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kuota yang disediakan tahun ini untuk kategori JBKP mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

"JBKP kuotanya mengalami peningkatan kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," ucap Erika, disitat dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Belum Berlaku, Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Masih Berupa Usulan

Erika mengatakan, perhitungan kuota masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang belum ditetapkan soal rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Pertalite.

Angkutan Kota D08 mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU di Depok, Senin (5/9/2022). Organda memastikan adanya kenaikan tarif angkutan umum imbas dari kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Angkutan Kota D08 mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU di Depok, Senin (5/9/2022). Organda memastikan adanya kenaikan tarif angkutan umum imbas dari kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

BPH Migas juga masih dalam tahap pengusulan revisi Perpres bersama para pemangku kepentingan. Tujuannya agar Pertalite dan Solar bisa disitribusikan tepat sasaran.

Peningkatan pengendalian penyaluran juga dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Seperti pendaftaran konsumen pengguna di situs resmi subsidi tepat atau melalui aplikasi MyPertamina.

"Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," kata Erika.

Baca juga: Lebih Baik Mana, Ban Kelebihan atau Kekurangan Udara?

Seperti diketahui, untuk pembelian Solar Pertamina sudah melakukan uji coba pembatasan dengan cara menerapkan sistem QR Code bagi yang sudah mendaftar pada beberapa wilayah Indonesia.

Uji Coba beli Solar Subsidi dengan QR CodeMyPertamina Uji Coba beli Solar Subsidi dengan QR Code

Bila ada masyarakat yang membeli tanpa QR Code, maka akan dibatasi dengan jumlah maksimal hanya 20 liter per harinya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com