Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mobil di Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE Mobile

Kompas.com - 07/01/2023, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik mobil atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile resmi diberlakukan pada Desember 2022.

Setidaknya ada 11 kamera tilang yang terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Hadirnya ETLE Mobile bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Melihat Langsung Cara Kerja ETLE Mobile

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

“(Pelanggar di luar pelat B) Bisa ditilang, karena ini sudah terjangkau dengan ETLE nasional,” ucap Latif saat ditemui Kompas.com di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Latif melanjutkan, nantinya Korlantas bakal melakukan pengecekan serta validasi untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke Polda di mana kendaraan itu terdaftar.

“Jadi nanti kita komunikasikan dengan Korlantas, kemudian Korlantas akan menginformasikan pada Polda setempat. Nah, setelah dikirimkan, maka akan diblokir di sana,” kata dia.

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Sanksi Mencopot Pelat Nomor Kendaraan

Peningkatan sistem tilang elektronik ini atau ETLE Mobile diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisasi oknum-oknum yang memeras saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com