Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran dan Sanksi Mencopot Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 06/01/2023, 14:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini banyak pengendara sepeda motor yang mencopot TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, sejak Polri menerapkan ETLE, ada beberapa masyarakat yang sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu untuk menghindari tilang elektonik.

"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ujar Firman, dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram @divisihumaspolri (3/1/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Bakal Giatkan Lagi Tilang Manual

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).KOMPAS.com/Rahel Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

“Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," kata dia.

Firman pun mengimbau agar masyarakat untuk sadar dan patuh dalam berkendara. Sebab, menurutnya, disiplin dalam berkendara harus dilakukan oleh semua pihak, baik petugas yang mengawasi dan masyarakat selaku pengendara.

Ia juga menambahkan, melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari pantauan kamera tilang elektronik sama seperti pelaku begal.

Baca juga: Komentar Marc Marquez Setelah Coba Biofuel di Motor MotoGP

Firman mengatakan, pasalnya banyak pelaku begal yang kendaraannya tidak menggunakan pelat belakang.

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube, enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ucap Firman.

Baca juga: Mitsubishi Sebut Cara Ganti Ban Mobil Di-Drible Salah

Petugas kepolisian saat memeriksa plat nomor warga saat pemberlakukan ganjil genap di tempat wisata Danau Sipin, Kota JambiSuwandi/KOMPAS.com Petugas kepolisian saat memeriksa plat nomor warga saat pemberlakukan ganjil genap di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi

Bisa Kena Sanksi

Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, fenomena pengendara mencopot TNKB harus menjadi perhatian serius dan tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Menurut dia, pelanggaran tidak memasang pelat nomor pada kendaraan bukan saja sebagai pelanggaran serius, melainkan juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainnya.

“Misalnya pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Masyarakat Makin Berani Melanggar, Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Mengacu pada Pasal 36 pada Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan bermotor tanpa TNKB dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Setelah ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sampai dengan memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran,” kata Budiyanto.

Baca juga: Pilihan Hatchback Awal 2023, Siapa Paling Murah?

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

“Sesuai dengan hukum acara, barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu. Proses ini merupakan bentuk edukasi dan sekaligus proses penegakan hukum untuk menanamkan dan membangun disiplin berlalu lintas,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan, mencopot pelat nomor adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau