JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik mobil atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile resmi diberlakukan pada Desember 2022.
Setidaknya ada 11 kamera tilang yang terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Hadirnya ETLE Mobile bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
“(Pelanggar di luar pelat B) Bisa ditilang, karena ini sudah terjangkau dengan ETLE nasional,” ucap Latif saat ditemui Kompas.com di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Latif melanjutkan, nantinya Korlantas bakal melakukan pengecekan serta validasi untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke Polda di mana kendaraan itu terdaftar.
“Jadi nanti kita komunikasikan dengan Korlantas, kemudian Korlantas akan menginformasikan pada Polda setempat. Nah, setelah dikirimkan, maka akan diblokir di sana,” kata dia.
Peningkatan sistem tilang elektronik ini atau ETLE Mobile diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisasi oknum-oknum yang memeras saat menindak pelanggaran lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/07/070200015/catat-mobil-di-luar-pelat-b-tetap-bisa-kena-tilang-etle-mobile