Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Artikel Populer 2022

Aturan Pasang Bumper Besi di Mobil Pribadi, Ketahui Ketentuannya

Kompas.com - 26/12/2022, 18:51 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pemilik mobil yang menyematkan aksesori untuk mengejar fungsinya atau sekadar meningkatkan estetika. Salah satu komponen yang banyak digunakan adalah bumper besi.

Belakangan ini, banyak mobil jenis multi purpose vehicle (MPV) atau sport utility vehicle (SUV) yang disematkan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Tak sedikit pengguna kendaraan lainnya yang mempertanyakan soal legalitas dari pemasangan aksesori tambahan tersebut. Sebab, jarang terdengar juga ada yang dikenakan tilang karena menggunakan bumper besi.

Baca juga: Modal Bumper Baja, Isuzu MU-X Langsung Tampil Sangar

Menurut pakar transportasi Djoko Setyowarno, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi. Asal tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Djoko, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hukum Pakai Bumper Berduri dan Lampu Menyilaukan yang Masih Dilanggar

Djoko mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Contohnya, pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya. Bumper tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Pasal 279 UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti. Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau