Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Arti dan Macam Jenis Marka Jalan

Kompas.com - 23/12/2022, 10:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tak sedikit pengemudi kendaraan bermotor yang masih buta atau tak paham soal marka jalan.

Padahal fungsi dari marka jalan sendiri seperti halnya rambu-rambu lalu lintas, yakni untuk menghindari adanya potensi bahaya saat berkendara.

Karena itu, pengguna jalan yang melintas sebaiknya memahami arti marka jalan demi keamanan bersama.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.

Baca juga: Berkendara Eco Driving, Bikin Mobil Matik Irit BBM Saat Liburan

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, di ruas jalan Indonesia ada tiga bentuk marka, yaitu marka membujur, melintang, dan serong. 

Bahaya Menyalip saat marka tidak putus-putusDicky Aditya Wijaya Bahaya Menyalip saat marka tidak putus-putus

"Jumlah garisnya ada yang banyak dan ada juga yang sedikit. Setiap garis maknanya beda-beda, maka pemahamannya juga lain, biar tak salah arti," ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022). 

Marka membujur bentuknya sejajar dengan sumbu jalan. Garis-garisnya terdiri dari utuh, putus-putus, dan ganda berupa garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh. 

Sony mengatakan, fungsi masing-masing garis nantinya dijadikan pertanda pengemudi yang melaju kecepatan tinggi, semacam tipuan mata untuk mengurangi kecepatan. 

"Jadi refleks pandangan mata begitu ada marka, pengemudi akan sadar untuk menurunkan kecepatan. Mudah ditemukan di beberapa ruas tol Trans Jawa dan tol dalam kota. Rata-rata batas kecepatan maksimal di ruas tersebut 100 kpj, fungsinya semacam untuk warning biar tak kebut-kebutan," ucapnya. 

Selain di ruas jalan tol, marka jalan model lainnya juga kerap ditemukan pada jalan-jalan Nasional dan Provinsi. 

Baca juga: Kehadiran WR-V Tak Sekadar Jadi Produk Pelengkap SUV Honda

Model marka jalan di ruas jalan tertentu yang dilalui fungsinya pun mirip, sebagai informasi untuk peringatan batas kecepatan. 

Selanjutnya adalah model marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

Aturan zebra crossKementerian PUPR Aturan zebra cross

Jumlahnya terhitung yang paling banyak, karena hampir terdapa di semua ruas jalan, terutama pada persimpangan atau percabangan jalan. 

"Marka garis-garis lurus itu artinya begitu tegas, memperingatkan pengemudi untuk menurunkan kecepatan segera, karena ada bahaya berupa pertemuan arus lalin. Bisa juga sebagai tanda untuk memberikan informasi tentang beberapa meter lagi sampai di lokasi industri, sekolah, dan lain sebagainya," tutur Sony. 

Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, pengetahuan orang-orang Indonesia tentang garis marka terbilang rendah. 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau