JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan di Satpas SIM. Selain itu, bisa juga dilakukan di layanan SIM Keliling yang digelar oleh pihak kepolisian setempat.
Masa berlaku SIM wajib aktif jika ingin tetap bisa berkendara di jalan raya. Untuk itu, perlu diperpanjang agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
Masa berlaku SIM juga perlu untuk diperhatikan. Sebab, telat satu hari saja, pemilik SIM tidak lagi bisa melakukan perpanjangan masa berlaku dan wajib membuat ulang di Samsat.
Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan kemudahan dengan menggelar layanan SIM keliling pada titik tertentu setiap harinya.
Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Biaya yang dibutuhkan tidak berubah, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk layanan SIM Keliling terdekat di Bekasi Kota, Selasa (20/12/2022), ada di Polsek Bantargebang, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/071200715/tanpa-perlu-ke-satpas-catat-lokasi-sim-keliling-di-bekasi-hari-ini