Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Agar Profesi Pengemudi Truk Tidak Hilang, Tetapkan Upah Standar

Kompas.com - 19/12/2022, 17:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi sebagai pengemudi truk saat ini bisa dibilang terus berkurang jumlahnya. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya minat seseorang untuk menjadi pengemudi.

Padahal tugas pengemudi truk sangat penting, mulai dari mengantar barang-barang pokok sampai konstruksi. Jika generasi pengemudi truk tidak berlanjut, bisa saja di masa depan terjadi krisis pengemudi.

Sayangnya, tugas penting pengemudi ini tidak diikuti dengan upah yang sepadan. Jika dibandingkan dengan barang yang dibawa, upah masih terlampau kecil, ditambah dengan berbagai risiko yang ditemui di jalan raya.

Baca juga: Catat, Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Saat Nataru

Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL).ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL).

Menurut Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), satu cara agar profesi pengemudi truk terus ada adalah menetapkan upah minimum.

"Upah standar harus ada. Di luar negeri, ada upah standar, sehingga ada jaminan hidup di masa depan," kata Djoko kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Sayangnya di Indonesia, upah pengemudi truk masih kurang layak, belum lagi dikurangi dengan adanya pungutan liar atau preman di jalan. Beberapa pengusaha pun belum menetapkan upah standar minimum.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik, Bagaimana yang Sudah Pakai Lebih Dulu?


"Selama ini belum ada yang memikirkan (penetapan upah standar)," kata Djoko.

"Coba lihat pengemudi TransJakarta, gajinya 3,5 kali UMP Jakarta. Pengemudi bisa sejahtera dan dapat pelatihan rutin juga," ucap Djoko.

Harapannya, kalau sudah ada upah standar untuk pengemudi truk, minat orang semakin bertambah. Sehingga, generasi pengemudi terus berganti dan bisa juga mengurangi angka kecelakaan karena pengemudi terlalu tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau