SEMARANG, KOMPAS.com - Ban mobil yang sudah rusak atau tak layak pakai seperti aus, berbahaya sekali untuk keselamatan.
Apalagi memang sudah banyak kasus kejadian fatal diakibatkan ban yang menelan korban jiwa. Terlebih di jalan tol.
Seperti diketahui, ban juga ada masa pakainya. Artinya dalam kondisi tertentu pemilik mobil memang harus melakukan pergantian.
Rata-rata, pergantian ban diwajibkan setelah 3 tahun pemakaian, atau ketika mobil sudah menempuh jarak 40.000 kilometer (km).
Baca juga: Agar Maksimal dan Awet, Jangan Abaikan Ritual Rotasi Ban Mobil
Pada ban mobil, tepatnya di bagian dinding (sidewall), tertulis kode dan angka tertentu yang menunjukkan tahun produksi dan spesifikasi ban lainnya.
Maka dari itu, cek berkala kondisi ban jadi bentuk perawatan wajib. Lantas seperti apa cara tau masa pakai dari kode ban?
Kondisi ban mobil yang sudah lewat masa pakainya, besar kemungkinan pada karet luar dan struktur material dasar di bagian dalam telah mengeras.
Sementara untuk membaca kode ban bukan perkara sulit, terutama tahun pembuatan. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat kode angka pada bagian dinding samping ban.
Contoh, tertulis angka pada dinding ban 1812, berarti menunjukkan bila ban tersebut di produksi pada bulan ke 18.
Perlu di ingat-ingat, keempat angka yang tertulis pada kode menunjukkan bulan dan tahun produksi.
Jadi, kode angka di bagian depan tersebut merupakan kapan waktu pembuatan ban berdasarkan hitungan minggu. Sementara kode angka di bagian belakang adalah tahun produksi.
Baca juga: Jangan Asal Beli, Mobil Listrik Punya Ban Khusus
Ban berusia 3 tahun ke atas cukup berisiko jika tetap digunakan. Hal itu karena struktur kompon ban berangsur-angsur berubah, faktornya penyebabnya cukup banyak salah satunya adalah cuaca.
Masalah yang sering ditemukan di antaranya, ban bocor halus, dan dinding samping ban benjol sendirinya tanpa ada penyebab pasti.
Baca juga: Liburan Pakai Mobil, Persiapkan Ini Agar Terhindar dari Kecelakaan