Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kerap Langgar Aturan, Pelat Nomor RF Ternyata Bukan Prioritas di Jalan Raya

Tidak sedikit dari pengemudinya yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti lewat bahu jalan hingga menggunakan rotator dan sirene.

Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).

Untuk diketahui, pelat nomor berakhiran ‘RF’ tidak memiliki keistimewaan bila tak memenuhi syarat-syarat tertentu. Termasuk di antaranya perihal prioritas di jalan raya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja.

Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, maka semua pelat nomor apapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya.

Tak hanya itu itu, pelat nomor warna hitam dengan akhiran RF juga tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di mobil.

Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF dipastikan petugas akan menindak secara tegas.

Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/141200615/kerap-langgar-aturan-pelat-nomor-rf-ternyata-bukan-prioritas-di-jalan-raya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke