Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Bayar Tilang di Indonesia Harus Ada Evaluasi, Masalah Denda Maksimal

Kompas.com - 20/11/2022, 09:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda tilang sesuai keputusan dari Pengadilan.

Keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap biasanya disebut inkracht.

“Hal yang menjadi masalah di sini bahwa pelanggar wajib menitipkan besaran denda maksimal. Padahal dalam putusan besaran denda di pengadilan pada umumnya jauh lebih kecil dari ancaman denda maksimal,” kata Budiyanto Pemerhati masalah transportasi dan Hukum pada keterangan resmi.

Baca juga: Jangan Asal, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar di Jalan

Dalam sistem E-TLE setelah pelanggar mendapatkan surat konfirmasi tilang dan mengklarifikasi surat konfirmasi ke Penyidik, mekanisme berikutnya akan diterbitkan tilang dan Nomer BRIVA.

Kemudian pelanggar dapat langsung mentransfer besaran denda maksimal ke Bank dan bukti transfer atau struk dapat digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita penyidik.


“Setelah mengklarifikasi menurut hemat saya baiknya pelanggar diberikan ruang untuk membayar besaran denda setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh Keputusan hukum yang tetap ( Inkracht ). Karena apabila hanya diberikan ruang menitipkan besaran denda maksimal ke Bank, masih banyak pelanggar yang enggan mengambil sisa denda setelah ada putusan Pengadilan,” kata Budiyanto.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.Dok. Polda Sulut Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.

Menurut Budiyanto, jika hanya terfokus pada alternatif menitipkan denda maksimal ke Bank kemudian putusan pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dan pelanggar.

Alhasil  banyak pelanggar yang tidak mau mengambil sisanya dengan berbagai alasan. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan problem pertanggungan jawab terhadap sisa uang yang tidak diambil oleh pelanggar.

Baca juga: Kemenperin Dorong Akses IKM untuk Masuk ke Rantai Pasok Otomotif

Sementara itu, berikut pasal 268 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ :

1. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.

2. Sisa uang denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com