Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kena Tilang Elektronik, Ingat Batas Kecepatan di Jalan Tol

Kompas.com - 10/11/2022, 12:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan tol sudah dilengkapi dengan speed camera yang menyasar kendaraan overspeed atau kendaraan yang melaju melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Sejumlah ruas jalan tol yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik tersebut di antaranya adalah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Saat berkendara di jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh pengemudi. Batas kecepatan ini biasanya dicantumkan pada rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan tol.

Baca juga: Waspada Macet, Catat Lokasi Perbaikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Seccara hukum, aturan batas kecepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23. Berikut ini rinciannya:

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antarkota;
c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan
d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

(5) Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Perlu diingat, batas kecepatan meliputi batas kecepatan maksimal dan minimal. Sehingga, berkendara terlalu lambat pun dapat dikenakan sanksi, jika tidak mengikuti ketentuan batas minimal yang berlaku.

Pelanggar batas kecepatan di jalan tol dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Merasa Langgar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Cek Tilang Elektronik

Berikut ini adalah ruas jalan tol yang dilengkapi dengan speed camera, menyasar kendaraan overspeed atau melanggar batas kecepatan:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
maju kena mundur kena. gimana...itu, jikalau batas normal over paham...tetapi kalau pelan bakal terjaring juga...tiap hari berapa denda yg dikeluarkan jalan raya bukan sistematis...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wamendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok soal ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau