Kamera ETLE tidak hanya rekam pelanggar lalu lintas bisa juga bantu ungkap pelaku kriminal.(Dok. NTMC Polri)
JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ditiadakan atas instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 yang lalu.
Dengan peniadaan tilang manual, saat ini pihak kepolisian tengah memaksimalkan penggunaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun mobile.
Terhitung per tahun 2020, sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di sekitar wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pada tahun 2021, 41 kamera baru ditambahkan bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak kamera ETLE, di antaranya adalah menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Secara keseluruhan, saat ini ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada sejumlah lokasi, ada lebih dari satu kamera yang terpasang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Truk Tabrak Pengendara Motor, Hindari Potong Jalan Saat Menyeberanghttps://otomotif.kompas.com/read/2022/11/08/062200415/truk-tabrak-pengendara-motor-hindari-potong-jalan-saat-menyeberanghttps://asset.kompas.com/crops/yqCHST7jND1R6t8wcMDgNUkHok8=/0x0:1000x667/195x98/data/photo/2022/08/26/63081a277e0fd.jpg